Desa NGOTET
Kecamatan REMBANG Kabupaten Rembang
JL. LINGKAR NGOTET-TIREMAN - Kodepos 59251
- [email protected]
http://desa-desa.id
Pendaftaran penjaringan perangkat dimulai, catat tanggalnya!!
AGUNG PUJO RAHARJO | 10 September 2021 11:08:23 | Berita Desa | 625 Kali
ngotet-rembang.desa.id. Pendaftaran penjaringan perangkat desa dibuka mulai 11 September 2021 sampai 17 September 2021. ini adalah persyaratan umum yang tertuang dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2021 Kabupaten Rembang dan harus dipenuhi oleh pendaftar :
a. | bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
b. | warga Negara Republik Indonesia; |
c. |
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; |
d. | berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat; |
e. | berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran; |
f. |
mendapatkan izin dari atasan/pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN/BUMD; |
g. |
mendapatkan izin dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD; |
h. |
tidak memiliki hubungan perkawinan (suami/istri) atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas (ayah/ibu), atau satu tingkat ke bawah (anak), dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat; |
Selain persyaratan umum di atas, pendaftar juga harus memenuhi persyaratan administratif berikut :
a. |
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai cukup; |
b. |
fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan Kewarganegaraan Indonesia, dengan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk elektronik; |
c. |
surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai cukup; |
d. |
fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; |
e. |
fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat pada perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau fotokopi Akta Kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dengan menunjukkan asli Akta Kelahiran sesuai peraturan perundang-undangan; |
f. | surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit Umum Daerah; |
g. | surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat; |
h. |
surat izin tertulis dari atasan/pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD; |
i. |
surat izin tertulis dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD; |
j. | surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; |
k. |
surat pernyataan tidak memiliki hubungan perkawinan atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas, atau satu tingkat ke bawah, dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat, dibuat oleh yang bersangkutan; |
l. |
surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan surat pernyataan bersedia diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan; |
m. |
surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan surat pernyataan sanggup berhenti dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila diangkat menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan; |
Ketentuan lain yang tertuang dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2021 bisa dibaca pada tautan di bawah ini.
informasi lanjut mengenai tahapan penjaringan perangkat bisa menghubungi panitia di sekretariat, ruang BPD kantor desa Ngotet.
Kepala Desa Ngotet, Ari Candra Wibawa menyatakan bahwa seluruh warga berhak untuk mendaftar, asalkan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif. "calon pendaftar tidak terbatas hanya warga ber-KTP Desa Ngotet saja, dari wilayah desa bahkan provinsi lain pun bisa mendaftar di desa Ngotet" lanjut Candra. Apabila yang terpilih adalah pendaftar dari wilayah lain, harus sanggup untuk pindah dan bertempat tinggal di desa Ngotet. "Namun, kami berharap bahwa yang terpilih nantinya adalah warga desa Ngotet sendiri" ungkapnya.
Salam,
AgP
Dokumen Lampiran : Perbup nomor 12 tahun 2021
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | JL. LINGKAR NGOTET-TIREMAN |
Desa | : | NGOTET |
Kecamatan | : | REMBANG |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59251 |
Telepon | : | |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |