Ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa setiap akhir tahun anggaran. Dan sesuai Permendagri no 20 Tahun 2018 pasal 72, Laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APB Desa tersebut diinformasikan kepada penduduk melalui media informasi.
Laporan realisasi pelaksanaan APB Desa memuat anggaran dan realisasi selama periode pelaporan serta menyediakan informasi apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, anggaran dan realisasi tersebut masuk ke dalam sistem pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa adalah segala bentuk kegiatan administrasi yang dilakukan dalam beberapa tahapan yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pengawasan yang kemudian diakhiri dengan pertanggungjawaban siklus ke luar masuknya dana / uang pada kurun waktu satu tahun anggaran di desa
Pemerintah Desa Ngotet telah menyelesaikan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APB Desa tahun anggaran 2020 yang merupakan salah satu bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2020. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ngotet tahun anggaran 2020 disampaikan kepada Bupati Rembang melalui Camat Rembang. Sisa Anggaran/SILPA tahun anggaran 2020 akan dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan di tahun anggaran 2021.
Laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2020 ini selaras dengan visi Kepala Desa Ngotet yaitu “Mewujudkan desa Ngotet yang Agamis, Bersih, Inovatif, Mandiri dan Sejahtera dengan berlandaskan gotong royong dan berasaskan kekeluargaan”
Salam,
AgP