Kelembagaan desa dibentuk dan berfungsi untuk membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, tugas lembaga kemasyarakatan meliputi :
1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Keikutsertaan masyarakat dalam proses pembangunan ...