Alhamdulillah, Puji Syukur kehadirat Tuhan YME bahwa Pemerintah Desa Ngotet sudah merampungkan penyusunan Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 dan sudah ditetapkan melalui Musyawarah Desa. Penyusunan APBDes ini didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2021 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020-2025.
Manajemen APBDes dilakukan oleh Pemerintah Desa sendiri dimana Pemerintah Daerah sudah memberi kewenangan yang penuh kepada desa untuk mengelola keuangannya secara bertanggungjawab.
Desa sebagai penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat diharuskan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keberhasilan suatu desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan daerah dapat dinilai dari Kualitas APBDes yang diukur melalui terlaksananya strategi dan program pengembangan desa
APBDesa terdiri atas tiga bagian utama yaitu :
1. Pendapatan desa
2. Belanja desa
3. Pembiayaan
Salam, AgP